Rektor Institut Seni Budaya Indonesia Aceh, Dr. Ir. Mirza Irwansyah, MBA, MLA melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan 4 dosen dan 25 tenaga kependidikan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Gedung Pertunjukan ISBI Aceh, Senin, (31/5/2021). Dalam Pelantikan tersebut turut disaksikan oleh Para Wakil Rektor ISBI Aceh.
Usai pengambilan sumpah, Rektor ISBI Aceh mengingatkan semua ASN yang telah dilantik agar memiliki semangat kerja yang professional, beretika, dan memiliki tanggung jawab pekerjaan. Beliau juga menambahkan kembangkan potensi yang dimiliki sesuai dengan Jabatan Fungsional yang telah diamanahkan. “Oleh karena itu, kita sangat berharap ASN yang baru dilantik dan diambil sumpah berkerja sesuai peran untuk mendorong agar kedepan ISBI Aceh lebih maju,” tambahnya.
PPPK ISBI Aceh berjumlah 37 orang, dimana 1 orang dosen telah lulus CPNS, 1 orang tenaga kependidikan telah lulus CPNS dan 1 orang tenaga kependidikan meninggal dunia. Sehingga jumlah keseluruhan adalah 34 orang, dengan rincian 6 orang dosen dan 28 orang tenaga kependidikan. 5 orang masih menunggu Surat Keputusan Menteri terkait Pengangkatan.
PPPK merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2020 Tentang gaji dan tunjungan PPPK dimana Gaji dan Tunjangan didpatkan sesuai dengan tujuan Aparatur Sipil Negara.