SEJARAH
Institut Seni Budaya Indonesia Aceh atau disebut ISBI Aceh adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi di bidang seni dan budaya.
ISBI Aceh merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. ISBI Aceh didirikan pada tanggal 06 Oktober 2014 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Aceh. Tanggal 6 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi (Dies Natalis) ISBI Aceh.
Saat ini, ISBI Aceh memiliki 2 jurusan, yaitu Seni Pertunjukan dan Seni Rupa dan Desain. Seni Pertunjukan memiliki Program Studi, yaitu: Seni Tari, Seni Karawitan, dan Seni Teater. Seni Rupa dan Desain memiliki Program Studi, yaitu: Seni Rupa Murni, Kriya Seni, dan Desain Komunikasi Visual.
Sebagai salah satu Perguruan Tinggi Seni, ISBI Aceh memiliki tugas untuk mewujudkan perguruan tinggi yang memiliki peran dalam pengembangan kreatifitas seni dan budaya di tingkat lokal, nasional dan internasional. ISBI Aceh menciptakan Sivitas Akademika yang berkarakter, berdaya saing, dan berkompetensi dalam penguasaan ilmu, pengetahuan, dan keterampilan seni dan budaya.
Sebagai satu-satunya Perguruan Tinggi Negeri Seni Budaya Aceh di Sumatera. ISBI Aceh saat ini memiliki 2 Jurusan dengan 6 Program Studi, yaitu:
Jurusan Seni Pertunjukan
- Program Studi Seni Karawitan
- Program Studi Seni Tari
- Program Studi Seni Teater
- Program Studi Kajian Sastra dan Budaya
- Program Studi Bahasa Aceh
Jurusan Seni Rupa dan Desain
- Program Studi Seni Rupa Murni
- Program Studi Kriya Seni
- Program Studi Desain Komunikasi Visual
- Program Studi Desain Interior
Tugas dan Fungsi
Tugas
memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan dengan lingkungan
Fungsi
1. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan
2. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni
3. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
4. pelaksanaan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa
5. pelaksanaan pembinaan hubungan dengan lingkungan
6. pelaksanaan kegiatan layanan administratif