Syarat dan Ketentuan Perpindahan Mahasiswa Antar Institusi:
- Aktif mengikuti kegiatan akademik dalam 2 semester terakhir di PT asal;
- Penerimaan mahasiswa dengan mempertimbangkan rentang waktu maksimum penyelesaian studi;
- Tidak di DROP OUT dari PT asal, IPK minimum 2,75;
- Diwajibkan mengambil seluruh matakuliah prodi yang didaftar, kecuali matakuliah yang telah lulus (minimal C) dan diakui pengalihan kreditnya oleh Prodi Tujuan;
- Mengumpulkan berkas sebagai berikut;
- Surat permohonan pindah perguruan tinggi ditujukan kepada Rektor ISBI ACEH dan tembusan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik;
- Biodata mahasiswa ybs disahkan oleh pimpinan PT asal;
- Transkrip akademik dari PT asal;
- Fotocopy ijazah SMA/sederajat yang dimiliki;
- Rekomendasi dari pimpinan PT asal.
Prosedur Perpindahan: