Sehubungan dengan pengangkatan Jabatan Fungsional Dosen dilingkungan Institut Seni Budaya Indonesia Aceh Tahun 2019, maka diharapkan kepada seluruh Dosen Tetap yang sudah memenuhi persyaratan dalam pengajuan berkas jabatan fungsional dosen, sudah dapat menyerahkan berkas tersebut yang ditujukan ke Rektor c.q Bagian Umum dan Keuangan untuk diproses sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Adapun batas batas akhir pengajuan berkas Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2019, paling lambat diterima tanggal 01 Juli 2019.
Pengumuman dapat dilihat disini