Dengan ini Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ISBI Aceh mengumumankan bahwa masa pembayaran UKT dan pengisian KRS mahasiswa diperpanjang dari tanggal 22-24 Januari 2024. bagi mahasiswa yang tidak menyelesaikan proses tersebut pada rentang waktu yang disediakan, dapat mangajukan cuti ke subbagian Akademik dan Kemahasiswaan dengan membawa form pengajuan cuti dari staf prodi masing-masing.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
lihat pengumuman disini