Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 101/IT11/KM/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Keringanan UKT Periode Semester Ganjil T.A. 2020/2021, maka berikut daftar nama mahasiswa yang LULUS verifikasi berkas:
Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus dapat melakukan pembayaran UKT pada Bank BSM sesuai jadwal pembayaran UKT mahasiswa lama yaitu pada tanggal 24 – 28 Agustus 2020. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan untuk dapat dimaklumi. Terima kasih.
Kota Jantho, 21 Agustus 2020
Rektor,
Dto
Dr. Ir. Mirza Irwansyah, MBA, MLA
NIP 196205261987101001
Download PDF Pengumuman di link berikut :
DOWNLOAD DISINI